Perpres Miras Dicabut, Gus Miftah: Saya Bangga dengan Jokowi!

- 2 Maret 2021, 16:10 WIB
Gus Miftah.
Gus Miftah. / /instagram.com/gusmiftah//

ARAHKATA - Pendakwah kondang, Miftah Maulana Habiburrahman menyampaikan apresiasinya atas pencabutan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Terima kasih Presiden Jokowi yang hari ini resmi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi miras," ucap pria yang karin disapa Gus Miftah seperti dilansir arahkata.com dari instagramnya @gusmiftah pada Selasa, 2 Maret 2021.

Asal tahu saja, Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras sempat menuai kontroversi. Kritik dan saran terus berdatangan dari segala penjuru.

Baca Juga: Ulang Tahun, Netizen Doakan Corona Cepat Punah

Menurut Gus Miftah, langkah Jokowi tersebut semakin meyakinkannya bahwa orang nomor satu di Indonesia tersebut sangat mendengarkan masukan dan saran para ulama, MUI, Nahdatul Ulama (NU) serta organisasi masyarakat lainnya.

"Hal ini semakin meyakinkan saya bahwa Pak Jokowi benar-benar mendengarkan para ulama mendengarkan saran dari MUI dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah serta ormas-ormas yang lainnya lagi," ucapnya.

Atas dasar itu, dia pun mengaku bangga dengan Jokowi.

"Terima kasih pak presiden, saya bangga dengan Presiden Jokowi. Terima kasih, assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh," ucapnya.

Baca Juga: Legal Hukum Bank BNI Diperiksa KPK Terkait Rekening Mantan Caleg PDIP

Sebagai informasi, Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa, 2 Maret 2021.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden yang dilihat arahkata.com siang ini.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Dapat Kuota Gratis Kemendikbud 2021!

Menurut Jokowi, keputusan diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah