Tolak Perpres Investasi Miras, PBNU: Harusnya Kebijakan Datangkan Kemaslahatan!

- 1 Maret 2021, 20:18 WIB
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj. /Instagram.com/@saidaqilsiroj53

ARAHKATA - Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dengan tegas menolak legalisasi investasi minuman keras (miras). Sebab, miras menimbulkan banyak mudharat.

Ketum PBNU, Said Aqil Siroj menegaskan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih _Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah_ (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).

"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," tegas Said Aqil dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Yuk Cari Tahu Sejarah Stasiun Kereta Api Tertua di Yogyakarta!

Said Aqil menjelaskan, Al-Qur’an telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.Dalam Al-Qur'an dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan).

Oleh karena itu, sambungnya, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Kaidah fiqih menyatakan,

الرِّضَا بِالشَّيْءِ رِضًا بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ
(Rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut).

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.

Baca Juga: Saling Berucap Pengendara Moge Terobos Ring 1 dan Paspampres

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x