ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan izin investasi untuk komoditas minuman keras (miras) melalui sebuah Peraturan Presiden (Perpres) investasi miras Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam Perpres itu dijelaskan, miras menjadi salah satu bidang usaha yang dibuka untuk investasi yang masuk ke dalam persyaratan tertentu.
Dalam pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bisang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Baca Juga: Memberikan Makan Nasi pada Kucing Kesayangan, Apakah Baik?
Pada lampiran III Perpres investasi miras ini dijelaskan ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.
Namun, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini. Mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Adapun daftar bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras, ialah:
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
Syarat:
a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.