Ketersediaan RTH Minim, 2021 Pemkot Depok Siapkan Anggaran Rp.14 Miliar

- 5 Maret 2021, 20:59 WIB
Salah satu RTH di Bojongsari Depok.
Salah satu RTH di Bojongsari Depok. /Eko Budi Ahdayanto/Arahkata

ARAHKATA- Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Depok hingga 2019 baru mencapai 11 persen dari total kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Lantaran itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan membebaskan tiga lahan untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di tiga lokasi pada 2021 ini. Anggaran pembebasan lahan disediakan senilai Rp.14 miliar.

"Telah dialokasikan pagu anggaran sekitar Rp 14 miliar untuk proses pembebasan lahan tersebut," kata Kepala Bidang Pertanahan Disrumkim Kota Depok, Usep di Balai Kota Depok, 5 Maret 2021.

Baca Juga: Gawat! Fungsi Dua Situ di Depok Terancam Hilang

Pengadaan lahan, kata Usep, di Tahun ini ada tiga RTH. Melihat kebutuhan wilayah yang belum memiliki taman kelurahan terpadu ada di wilayah timur Depok.

"Letak lokasi lahan RTH nantinya ada ditiga lokasi Kelurahan di Depok yakni, di Kelurahan Tugu, Pasir Gunung Selatan (PGS), dan Cimpaeun," tuturnya.

Dia mengatakan, minimal luas lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan taman seluas 500 meter persegi. sesuai ketentuan yang dianjurkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Puluhan Jurnalis Depok Masuk RSUD

"Pembangunannya juga bisa memanfaatkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), tambahnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x