Pelanggaran HAM Berat Penembakan 6 Laskar FPI, Amien Rais Bisa Buktikan?

- 9 Maret 2021, 14:34 WIB
Politikus senior pendiri Partai Ummat Amien Rais mengecam Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perpres Nomor 10 tahun 2021.
Politikus senior pendiri Partai Ummat Amien Rais mengecam Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perpres Nomor 10 tahun 2021. /Youtube /Amien Rais Official

ARAHKATA - Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut,Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang diprakarsai oleh Amien Rais tak bisa membuktikan bahwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) merupakan pelanggaran HAM berat. Itu diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM.

"Di berita acara, TP3 sudah diterima (oleh Komnas HAM), tapi tidak ada buktinya hanya katakan yakin," ujar Mahfud MD seperti dilansir dari arahkata.com dari YouTube Channel Sekretariat Presiden pada Selasa, 9 Maret 2021.

Kata Mahfud MD, untuk membuktikan sebuah kasus tidak hanya bisa bermodalkan keyakinan semata. Melainkan harus disertai bukti-bukti konkret barang secuil.

Baca Juga: Hasil Pertemuan Amien Rais dan Jokowi soal Penembakan 6 Laskar FPI

Setidaknya, ada tiga syarat yang harus terpenuhi untuk menyatakan kematian enam laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat. Pertama, dilakukan secara terstruktur oleh aparat.

"Harus dijabarkan targetnya ini, taktiknya ini, alatnya ini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur," kata Mahfud.

Kedua adalah sistematis. Dalam sistematis ini, tergambar secata jelas bagaimana tahapannya juga perintah pengerjaannya.

Ketiga, massif sehingga menimbulkan korban yang meluas. "Kalau ada bukti itu, mari bawa. Kita adili secara terbuka para pelakunya berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000," tantang Mahfud MD lagi.

Baca Juga: PKS: Pemerintah Harus Dorong Program Eksplorasi Untuk Menarik Investor

Sebagai informasi,enam Laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. Saat itu, mereka tengah mengawal Habib Rizieq dan keluarga yang akan menuju acara pengajian subuh keluarga.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x