Polisi Bakal Secepatnya Terapkan Sanksi Pesepeda di Luar Jalur

- 10 Maret 2021, 16:33 WIB
Pesepeda di Jakarta
Pesepeda di Jakarta /PMJ News/

ARAHKATA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Pramono Yogo mengatakan pihaknya bakal memberlakukan ketentuan sanksi bagi pesepeda di luar jalur. 

Ketentuan ini diambil dikarenakan pengendara sepeda sering kali menggunakan bahu jalan untuk rute mobil, motor bahkan angkot dan truk yang melintas di sejumlah jalur alteri maupun jalur-jalur utama di DKI Jakarta.

Hal tersebut, diyakini Ditlantas Polda Metro Jaya sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, sehingga resiko kecelakaan bagi pengendara sepeda semakin besar.

Baca Juga: Tolak Vonis Hakim, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati!

"Sanksi pasti akan diterapkan. Untuk dasar aturannya pengendara sepeda di luar jalur dikenakan aturan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksi tilang denda Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari," kata Kombes Sambodo Pramono Yogo saat dikonfirmasi Arahkata, Rabu, 10 Maret 2021.

Menurut Kombes Sambodo pihaknya sering mendapatkan laporan dari masyarakat melalui mentioned twitter, laporan lewat FB, IG dan lini massa lainnya yang memperlihatkan serombongan pesepeda melintas di jalur Sudirman, Karet-Kuningan dan jalur alteri lainnya keluar dari jalur pesepeda.

Melihat banyaknya laporan keluhan yang dirasakan oleh warga ibukota inilah menjadi pertimbangan kuat Ditlantas Polda Metro Jaya mengambil langkah serius dengan penindakan.

Baca Juga: Viral! Bule asal Eropa Tipu Warga Indonesia Sejak 2018

"Langkah ini diambil karena banyak video viral memperlihatkan rombongan sepeda melintas mengambil langkah jalur. Ini sangat merugikan bagi pengguna jalan juga. Karena saat melintas mereka biasanya tidak sendiri tapi berkomunal dan jumlahnya juga banyak ya mencapai tiga ribuan pesepeda di jalur protokol. Jadi harus ditertibkan," ujar Sambodo.

Dia melanjutkan pihak Ditlantas Polda Metro Jaya masih menanti proyek pembangunan jalur sepeda permanen segera dituntaskan oleh Dishub DKI Jakarta. Sebab, jalur sepeda permanen khusus pesepeda masih diberlakukan dalam taraf uji coba.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x