Tolak Vonis Hakim, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati!

- 10 Maret 2021, 16:24 WIB
Sidang putusan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaporte di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021
Sidang putusan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaporte di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021 /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaporte menolak vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," tegas Napoleon di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespon vonis yang telah dibacakan.

Baca Juga: Viral! Bule asal Eropa Tipu Warga Indonesia Sejak 2018

"Saat ini, kami nyatakan pikir-pikir majelis," ucap jaksa.

Hari ini, Rabu, 10 Maret 2021, majelis hakim tipikor Jakpus menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun kepada Napoleon.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta kepada Napoleon. Dengan ketentuan, apabila Napoleon tidak dapat membayar denda, maka dia harus dikurung selama enam bulan.

Baca Juga: Puluhan Akun Medsos Dapat Peringatan dari Virtual Police

"Menyatakan terdakwa Napoleon Bonaporte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim Ketua, Muhammad Damis saat membacakan amar putusan.

Napoleon terbukti melanggar pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x