Heboh Virtual Police yang Disebut Mengusik Dunia Maya

- 18 Maret 2021, 04:57 WIB
Ilustrasi Virtual Police yang akan mengawasi percakapan melanggar hukum di ranah media sosial
Ilustrasi Virtual Police yang akan mengawasi percakapan melanggar hukum di ranah media sosial /Pikiran Rakyat/Denpasar Update

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan S.H., M.H., disebutkan pelaksanakaan Peringatan Virual Police (PVP) telah berjalan. Setidaknya sebanyak 125 konten dalam periode 23 Februari sampai dengan 11 Maret 2021 telah diberikan peringatan pada akun yang mengunggahnya. Kemungkinan angkanya bisa bertambah.

“Berdasarkan data PVP oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada periode 23 Februari – 11 Maret 2021 menunjukan ada sebanyak 125 konten yang diajuakan untuk diberikan peringatan virtual police,” ungkapnya.

“Dari 125 konten tersebut, 89 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA, sedangkan 36 konten tidak lolos verifikasi atau tidak memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah