Polrestro Depok: Ada 9 Cara Mekanisme Bayar E-Tilang

- 18 Maret 2021, 16:00 WIB
Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari
Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari /Eko/Arahkata

ARAHKATA- Polres Metro (Polrestro) Kota Depok rencananya akan lakukan launching penegakan pelanggaran berlalu lintas dengan mengunakan camera elektronik dan menerapkan e-tilang mulai 23 Maret 2021.

Tak hanya itu, pihak Polrestro Depok kini mulai lakukan langkah sosialisasi mekanisme Elevtronic Traffic Law Enforcemen (e-TLE) untuk diketahui masyarakat umum.

Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari mengatakan sembilan langkah mekanisme e-tilang kini mulai tersosialisasi kepada masyarakat. Diharapkan bisa menghindari simpang-siur informasi di masyarakat.

Baca Juga: Begini Rangkaian Cara Bayar E-Tilang di Depok

"Mekanismenya ada sembilan. Bagi pengendara yang tidak ikut sidang hanya dikenakan bayar denda karena sudah diputus oleh Pengadilan Negeri. Dendanya bisa dilihat melalui aplikasi," ucap AKP Elly kepada ARAHKATA, Kamis 18 Maret 2021.

Menurutnya, sesuai uraian yang disosialisasikan Polrestro melalui brosur berisi antara lain, bagi pelanggar yang tertangkap kammera e-TLE yang telah melanggar akan diverifikasi petugas RTLE Polrestro Depok.

Disebutkan juga, petugas akan memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Selanjutnya petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia, email dan ponsel.

Baca Juga: Polrestro Depok Bakal Berlakukan E-Tilang

"Pada surat konfirmasi juga disertakan foto bukti pelanggaran. Pada tahap berikutnya proses konfirmasi selama tiga hari setelah tanggal pelanggaran," kata Elly.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x