Polrestro Depok: Ada 9 Cara Mekanisme Bayar E-Tilang

- 18 Maret 2021, 16:00 WIB
Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari
Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari /Eko/Arahkata

Setelah mendapat surat konfirmasi, lanjutnya, pemilik kendaraan wajib lakukan konfirmasi pada nomor yang tertera. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi ke posko e-TLE Polrestro Depok.

Elly menuturkan, bagi pelanggar diberikan waktu lima hari untuk lakukan konfirmasi dan mengklarifikasi subyek pelanggaran. Setelah itu pelanggar diberi bukti pelanggaran serta kode BRI Virtual (BRIVA) untuk pembayaran denda tilang.

Baca Juga: Cek Kesiapan Penerapan E-Tilang, Ini Catatan Ombudsman untuk Polda Banten

"Terakhir sesuai mekanisme, kesempatan pembayaran denda maksimal tujuh hari. Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan diblokir hingga pembayaran dilakukan," jelasnya.

Diketahui, penerapan e-tilang di Depok baru akan diberlakukan pada satu titik lokasi di Jalan Margonda Raya tepatnya di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan bank BJB Depok.

Jenis pelanggaranya yaitu, penggunaan sabuk pengaman dan penggunaan handphone saat berkendara.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah