MUI Sebut Ada Unsur Babi di Vaksin COVID-19, AstraZeneca: Itu Tidak Benar!

- 21 Maret 2021, 06:07 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /Foto: Freepix

ARAHKATA - Vaksin COVID-19 AstraZaneca tengah menjadi perbincangan karena dianggap tak aman. Kabar beredar nenyebutkan, vaksin ini dianggap tak aman karena menyebabkan pembekuan darah.

Kini, kabar lain muncul menyebutkan vaksin COVID-19 AstraZaneca menggunakan unsur babi. Lantas, vaksin tersebut dianggap tak halal. Apalagi, mayoritas masyarakat di Indonesia beragama Islam.

Dalam keterangan pers, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa menerangkan, pengkajian yang dilakukan MUI mulai dari pemeriksaan dokumen terkait komposisinya, hingga proses produksi vaksin AstraZeneca. Hasilnya, hukumnya "Haram" karena dalam tahap proses produksinya, memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Baca Juga: Film Korea Minari Masuk 6 Nominee Oscar, Han Ye Ri: Tak Sangka!

Namun tetap boleh digunakan karena kondisi darurat. Atau dengan kata lain kebutuhan mendesak.

AstraZeneca akhirnya angkat bicara. Lewat siaran pers yang diterima arahkata.com, Sabtu 20 Maret 2021, menyebutkan, vaksin COVID-19 AstraZeneca tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.

"Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa Vaksin COVID-19 AstraZeneca, merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris," sebut pihak AstraZeneca.

Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya. Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para Muslim.

Baca Juga: Karya Super Junior Dipuji WHO, Ini Alasannya!

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x