Syarat dan Cara Buat NPWP Online, Gampang Banget!

- 24 Maret 2021, 15:28 WIB
Begini Cara Membuat NPWP elektronik simak syarat dan cara daftar.*
Begini Cara Membuat NPWP elektronik simak syarat dan cara daftar.* /Indonesia.go.id/FIX INDONESIA

ARAHKATA - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah wajib dimiliki bagi masyarakat yang telah bekerja untuk taat melaksanakan membayar pajak pada negara.

Sekarang, membuat NPWP sudah bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui online, lho.

Syarat untuk membuat NPWP online sama seperti offline, namun dokumen harus bersifat digital agar mudah dikirim melalui gadget.

"Semua persyaratan tadi harus dalam format digital. Artinya, semua dokumen sebaiknya discan atau difoto kemudian disimpan secara digital," tulis OnlinePajak.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Cinta dan Nafsu dari Penjelasan Berikut!

Berikut syarat dan cara membuat NPWP online:

1. Untuk karyawan atau pekerja kantoran

  • KTP bagi WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi warga negara asing (WNA)

2. Untuk wirausaha

  • KTP bagi WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal setingkat lurah/kepala desa atau bukti tagihan listrik
  • Surat pernyataan di atas materai Rp6 ribu

3. Untuk wanita yang sudah menikah

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
  • Fotokopi kartu NPWP suami
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri untuk yang bersuami WNA

Baca Juga: Album Like Water Wendy Jadi Debut Penyanyi Solo

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah