Kejari Sinjai Ingatkan Bahaya Bullying

- 23 Maret 2021, 16:25 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai, Helmy Hidayat saat membuka penyuluhan hukum 'Jaksa Masuk Pesantren' di Pondok Pesantren Al Markas Al Islami Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai, Helmy Hidayat saat membuka penyuluhan hukum 'Jaksa Masuk Pesantren' di Pondok Pesantren Al Markas Al Islami Sinjai, Sulawesi Selatan. //Ashari/ARAH KATA

ARAHKATA - Cegah bahaya Bullying bagi generasi milenial, Kejaksaan Negeri Sinjai menggelar penyuluhan hukum di Pesantren Al Markas Al Islami Sinjai, Sulawesi Selatan, Selasa 23 Maret 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Helmi Hidayat mengatakan, penyuluhan hukum di sekolah maupun pondok pesantren atau 'Jaksa Masuk Pesantren' merupakan satu dari beberapa inovasi yang digalakkan oleh Kejaksaan.

"Khusus kegiatan ini, kami menyasar pada generasi milenial terkait dengan pemahaman akan hukum. Mengenai macam-macam Bullying, sanksi hukum, dan dampaknya. Baik secara verbal, secara fisik, pertemanan maupun secara cyber," ungkapnya.

Baca Juga: Calon Tunggal, Andi Kartini Hampir Pasti Pimpin Golkar Sinjai

Dihadapan para santri, Helmy menjelaskan, sanksi Bullying salah satunya adalah penghinaan, yang mana dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 310 ayat 1, barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, maksudnya terang supaya diketahui umum, maka diancam karena pencemaran dengan pidana penjara.

"Dampak dari Bullying tentu membuat tidak nyaman. Olehnya ada sanksi yang diberikan, baik dari orang tua, guru, pihak berwajib sampai penjara," jelasnya.

Helmy menambahkan, Bullying banyak terjadi di lingkungan sekolah. Hal tersebut menyebakan pelaku dan korban pun kebanyakan adalah anak yang masih dibawah umur, sehingga sanksi pidana ada baiknya menjadi upaya hukum terakhir setelah upaya perdamaian telah dilakukan.

"Mediasi perlu dilakukan terlebih dahulu antara pelaku dan korban," bebernya.

Sementara Pimpinan Pondok Pesantren Al-Markaz Al-Islami Sinjai, ustas Fadhullah Marzuki menyampaikan apresiasi atas kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan melalui program 'Jaksa Masuk Pesantren'.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x