Ini Rincian Total Gugatan Jhoni allen ke AHY

- 25 Maret 2021, 01:50 WIB
Jhoni Allen Marbun mengaku alami kerugian Rp55.8 miliar akibat pemecatan dari demokrat.*
Jhoni Allen Marbun mengaku alami kerugian Rp55.8 miliar akibat pemecatan dari demokrat.* /ARAHKATA/Tangkapan layar dari YouTube Najwa Shihab

ARAHKATA - Mantan Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun masih menjalani proses persidangan gugatan perdata yang dilayangkan kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Jhoni menggugat AHY sebesar Rp 55,8 Miliar dari dua hal klausul gugatan, yakni materiil dan immateriil.

Adapun perincian gugatan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan pun merinci sejumlah kerugian yang sudah diterima kliennya.

Penuturan Slamet Hassan ini disampaikan dalam agenda lanjutan Persidangan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021.

"Klien kami dalam hal ini Jhoni Allen Marbun telah menderita kerugian material maupun immaterial yang jika ditotal kerugian material sebesar Rp 5,8 miliar sementara untuk nilai kerugian immateril sekitar 800 juta. Sehingga total kalkulasi gugatan sebesar Rp 55,8 Miliar yang wajib ditunaikan kepada tiga pihak tergugat," kata Slamet Hassan.

Baca Juga: Jhoni Allen Gugat SK Pemecatan AHY Rp 55,8 M

Adapun nama tiga pihak yang dituding telah melakukan tindakan pelanggaran hukum terkait pemecatan Jhoni Allen Marbun ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sebagai tergugat I, bersama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan sebagai tergugat ke III.

Slamet kemudian merinci sejumlah kerugian yang diterima oleh Jhoni Allen pasca dipecat paksa sebagai Anggota Komisi VII DPR pada Jumat, 26 Februari 2021 lalu. Kerugian itu berupa materiil maupun immaterial.

Ia lalu membacakan isi petitum gugatan perdata milik Jhoni Allen. Mulai dari gaji anggota DPR RI Rp 60 juta per bulan x 44 bulan tersisa Rp 2,64 miliar. Kemudian kunjungan Dapil DPR RI besar 120 juta per 6 bulan sekali x 8 sampai Jhoni purnatugas berjumlah Rp 960 juta.

Ada juga uang reses 400 juta pertahun × 4 jumlah Rp 1,6 miliar. Termasuk juga rumah aspirasi Rp 150 juta per tahun x 4 senilai Rp 600 juta.

"Untuk total kerugian material yang diterima oleh Jhoni Allen sebesar Rp 5,8 miliar," tutur Slamet Hasan.

Slamet menambahkan untuk isi petitum gugatan kerugian immaterial yang dirasa lebih banyak dialami pihak Jhonny Allen.

"Sedangkan untuk kerugian materiil yang dialami oleh Jhonny Allen Marbun berupa hilang dan atau rusaknya harkat martabat serta nama baik peserta kepercayaan publik atas keputusan pemecatan sebesar Rp 50 miliar. Nilai kerugian immaterial akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," kata dia.

Sebelumnya diketahui bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada akhir Maret 2021 itu telah melakukan pemecatan terhadap ke tujuh orang eks kader partai Demokrat pada Jumat 26 Februari 2021.

Adapun ke tujuh orang kader partai Demokrat yang dipecat antara lain eks Ketum DPD Demokrat Jawa Barat Darmizal, anggota Komisi VII DPR F-PD Jhoni Allen Marbun Yus Sudarso, Tri Yulianto, Kader asal DPD Palembang Shofwatilah Mohzaib, dan Marzuki Alie. Ada juga Ahmad Yahya dan Max Sopacua salah satu kader senior. 

Pemecatan ke-7 kader partai Demokrat ini dilatarbelakangi atas temuan investigasi internal partai Demokrat yang mengetahui bahwa adanya Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPKPD) pada Penghujung bulan Januari 2021.

Baca Juga: Puluhan Kyai Banyuwangi Doakan Demokrat AHY Menang Pemilu 2024

GPKPD bertujuan untuk melakukan kudeta atau pemakzulan terhadap kepemimpinan AHY. Gerakan ini juga telah menunjuk sosok potensial yang pantas menjadi ketua umum DPP Partai Demokrat tandingan yakni Jenderal Purnawirawan Moeldoko.

Jhoni Allen, Darmizal serta kader pecatan Demokrat kemudian mengadakan reuni dengan tujuan mengklarifikasi serta serangan balik kepada AHY dengan membongkar sejumlah dosa masa lalu yang dilakukan oleh Soesilo Bambang Yudhoyono dalam hal menjegal langkah Marzuki Alie menjadi Ketum Partai Demokrat.

Kejadian ini dilakukan pasca Ketum Anas Urbaningrum menyerahkan diri ke KPK. Gejolak Partai Demokrat juga sudah dirasakan nuansanya sejak Sprindik Anas Urbaningrum beredar di lini masa saat itu 2013 silam sebagai tersangka kasus korupsi P3SON.

Sampai belakangan terbukti Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat itu benar-benar terjadi dengan keberadaan kongres luar biasa yang terjadi di Deli Serdang pada Jumat, 5 Maret 2021 dan menetapakan Kepala Staf Khusus Presiden (KSP) Moeldoko.*

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x