Tenang! Korban PHK Bakal Digaji Selama 6 Bulan oleh Jokowi

- 7 April 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi PHK.
Ilustrasi PHK. / Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

"Pekerja yang mengalami PHK ini sesuai dengan UU Cipta kerja pasal 154A UU No.11 tahun 2020, dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia," tambahnya.

Lalu, korban PHK tadi memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Terakhir, memiliki masa iuran pada jaminan sosial yang disyaratkan sebelumnya paling sedikit 12 bulan dan telah membayar setidaknya enam bulan berturut-turut sebelum di-PHK.

"Pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK," Ida memungkasi.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah