Tenang! Korban PHK Bakal Digaji Selama 6 Bulan oleh Jokowi

- 7 April 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi PHK.
Ilustrasi PHK. / Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

ARAHKATA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) banyak terjadi belakangan ini. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, Agustus 2020 jumlah pekerja yang di-PHK tembus hingga 9,7 juta orang.

Musababnya adalah seretnya likuiditas keuangan perusahaan di tengah wabah corona yang tak kunjung mereda.

Buat kamu yang terkena dampak PHK, tetap tenang dan fokus dalam mencari pekerjaan baru.

Baca Juga: Belasan Pelajar SMP di Gorontalo Putuskan Nikah Muda, Alasannya Miris!

Sebabnya, pemerintah akan menggaji kalian selama enam bulan ke depan. Ini akan dimasukan dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Lewat program tersebut, para korban PHK bisa mendapatkan gaji 45 persen dari upahnya selama tiga bulan pertama setelah menjadi peserta JKP. Lalu tiga bulan berikutnya 25 persen dari upahnya.

"Uang tunai 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama enam bulan," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Uji Coba Belajar Tatap Muka di DKI Jakarta Berlangsung Hari Ini

Sebagai contoh, bila gaji peserta JKP sebelum di-PHK adalah sebesar Rp5 juta, maka kemungkinan ia bisa mendapat gajibsebesar Rp2,25 juta selama tiga bulan. Kemudian tiga bulan berikutnya hanya 25 persen dari upah.

Selain uang tunai, peserta JKP juga bisa mendapat manfaat lain yaitu akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x