Tenang! Korban PHK Bakal Digaji Selama 6 Bulan oleh Jokowi

- 7 April 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi PHK.
Ilustrasi PHK. / Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

"Kemudian peserta berhak mendapatkan akses informasi pasar kerja, layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan, dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja. Peserta juga berhak mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi, dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan," terang Ida. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Tambah Fasilitas Lanjutan di RS Bhayangkara

Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi korban PHK agar bisa menerima bantuan tersebut.

Syarat paling utama yang harus dipenuhi korban PHK adalah dia merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial yang sudah ada seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan lain sebagainya.

"Peserta JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam PP No. 109 tahun 2013, meliputi untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM, kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM," terang Ida.

Baca Juga: Baru Lahiran, Audi Marissa dan Anak Pertamanya Dipisahkan

Syarat lainnya adalah peserta belum berusia 54 tahun. Selain itu, di perusahaan sebelumnya berkapasitas sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Di luar itu, tentu tidak memenuhi syarat kepesertaan.

"Belum berusia 54 tahun. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya itu PKWT maupun PKWTT," imbuh Ida.

Syarat lainnya adalah tentu merupakan pekerja yang mengalami PHK bukan mengundurkan diri.

Baca Juga: Legislator PDIP Kota Tangerang Dukung Pemerintah Larang Mudik

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah