Kepala DPMPTSP Ditunjuk Gubernur Banten Jadi Plh Wali Kota Tangsel

- 21 April 2021, 21:15 WIB
Gubernur Banten, Wahidin Halimm.
Gubernur Banten, Wahidin Halimm. /FOTO: Dok. Referensi Berita/

ARAHKATA - Pemerintah Provinsi Banten menunjuk Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo sebagai pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tangsel.

Penunjukkan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan usai berakhirnya jabatan Airin Rachmi Diany sebagai Wali Kota Tangsel, Selasa 20 April 2021 lalu.

Penunjukan Bambang Noertjahjo sebagai pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tangsel berdasarkan dalam Surat Perintah Gubernur Banten Bernomor: 131/739-PemKesra/2021 yang di tandanda tangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim 15 April 2021 lalu.

Baca Juga: Kapal Selam Nanggala 402 Hilang Sinyal di Bali Utara

Dalam surat tersebut, Bambang akan menjabat selama sekitar satu Minggu hingga waktu pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada 26 April mendatang.

"Terhitung mulai 20 April 2021, sampai dengan dilantiknya Pejabat Tangerang Selatan atau dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada serentak 2020. Disamping jabatan sebagai Sekda Kota Tangsel juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh)," bunyi surat tersebut.

Selain itu, Plh juga memiliki kewenangan melaksanakan tugas dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Tangsel sesuai ketentuan perundan undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pemkot Depok Gratiskan Biaya Persalinan Normal di HUT ke-22

"PLH dilarang melakukan mutasi pegawai, melakukan pembatalan perjanjian yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya serta membuat perjanjian yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya," imbuhnya.

"Plh juga dilarang melakukan kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pejabat sebelumnya," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x