Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkumham Beri Insentif Tarif Untuk UMKM

- 26 April 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi Poster Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021.
Ilustrasi Poster Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021. /wipo.int

ARAHKATA - Setiap tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

Peringatan tersebut dibuat untuk mengangkat kesadaran masyarakat dunia akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Dalam peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan keringanan biaya bagi pelaku UMKM yang mendaftarkan kekayaan intelektual.

Dirjen KI, Freddy Harris mengatakan, DJKI Kemenkumham memberikan insentif tarif pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, desain industri, dan paten serta insentif tarif pemeliharaan untuk paten.

Baca Juga: Polisi Sinjai Ringkus Perampok Nasabah Bank Asal Makassar

"Kemudahan dalam memperoleh KI berupa keringanan biaya pendaftaran dan pencatatan KI bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit sebesar 50 persen sebagaimana tertuang dalam PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta PP No. 28 tahun 2019 tentang Jenis & Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenkumham," kata Freddy di Jakarta, Senin 26 April 2021.

Dia melanjutkan, untuk pemiliharaan paten, ada pembebasan biaya tahunan paten untuk lima tahun pertama pasca registrasi. 

Freddy menjelaskan, DJKI Kemenkumham juga membuat inovasi layanan publik dengan meluncurkan aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online) dan loket virtual (Lokvit) demi meningkatkan perlindungan KI sekaligus mengurangi praktek pungutan liar.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Kebakaran, Kabinda Papua Tewas Ditembak KKB

Dengan begitu, masyarakat khususnya pelaku UMKM dapat dengan mudah mendaftarkan permohonan KI-nya tanpa perlu datang ke kantor DJKI.

"Layanannya sudah fully online, tidak ada fisik dan pembayarannya juga melalui bank," ucap Freddy.

Keringanan biaya dan kemudahan tersebut, lanjut Freddy, mengingat semata-mata ingin meningkatkan potensi ekonomi kreatif. Sebab, banyak banyak aspek yang tidak menjadi atensi para pelaku UMKM.

Baca Juga: Umat Muslim Dimbau Gelar Shalat Gaib Bagi Awak KRI Nanggala 402

Tidak sedikit ditemukan pelaku UMKM kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi, yang ditetapkan pemerintah. Juga pemahaman terhadap proses komersialisasi UMKM.

"Salah satu aspek penting bagi pelaku UMKM, yaitu memberi perlindungan kekayaan intelektual produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri. Sayangnya, kesadaran pelaku UMKM masih rendah untuk melindungi kekayaan intelektual usahanya yang dapat menjadi aset bernilai," katanya.

DJKI Kemenkumham mendata, selama kurun waktu 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran KI yang masuk hanya 76.294 permohonan. Padahal jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta.

Baca Juga: Berikut Sejarah Awal Mula Terciptanya Kapal Selam

Freddy Harris menuturkan, melindungi KI sangat penting sebagai pelindungan hukum kepada pencipta KI. Juga atas hasil karya ciptanya tidak dicuri maupun ditiru oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.

"Sayangnya pelaku UMKM belum punya kesadaran lindungi inovasi dan kreatifitasnya. Kekayaan intelektual adalah intangible asset baik itu hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain. Padahal ini penting buat daya saing UMKM. Kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modal tapi kreativitasnya, ini yang harus dilindungi," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah