Seniman Desak Pemerintah Segera Implementasikan Aturan Tentang Royalti

- 27 April 2021, 01:34 WIB
  Anang Hermansyah desak Pemerintah implementasikan royalti terbaru.
Anang Hermansyah desak Pemerintah implementasikan royalti terbaru. /instagram.com/ananghijau

ARAHKATA - Hari kekayaan intelektual internasional yang diperingati setiap tanggal 26 April diharapkan jadi momentum pemerintah untuk mengimplementasikan aturan tentang royalti.

Musikus Anang Hermansyah mengatakan peringatan hari kekayaan intelektual sedunia diharapkan menjadi pemantik bagi pemerintah untuk menyegarkan implementasi aturan tentang Royalti yang telah diterbitkan pemerintah pada akhir Maret dan awal April lalu.

"Peringatan hari kekayaan intelektual sedunia ini mestinya menjadi momentum yang baik bagi pemerintah untuk menyegarkan implementasi aturan tentang royalti yakni PP No 56/2021 dan Permenkumham No 20/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik," ujar Anang di Jakarta, Senin 26 April 2021.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Online BPUM 2021 Kota Bekasi

Menurut dia, komitmen pemerintahan Presiden Jokowi terhadap persoalan royalti hak cipta musik telah ditunjukkan dengan penerbitan PP No 56/2021 dan Permenkumham No 20/2021.

"Perangkat hukumnya sudah tersedia, saat ini giliran pelaksana teknisnya. Kami berharap teman-teman birokrasi di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dapat sesegera mungkin untuk melaksanakan aturan yang tersedia," tegas Anang.

Menurut musikus asal Jember ini, respons pelaku seni musik cukup positif atas terbitnya sejumlah regulasi terkait royalti hak cipta.

Baca Juga: Tiap Pekan 60 Ton Limbah Botol Dikirim dari Bali ke Jawa Barat

Namun, keberadaan sejumlah regulasi tersebut akan sia-sia jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pelaksana aturan. "Aturan yang disambut sangat positif oleh pelaku musik itu harus ditindaklanjuti di lapangan," desak Anang.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x