Dirut RSUD Soppeng Ditetapkan Tersangka Pemalsu Suket Covid-19

- 28 April 2021, 11:44 WIB
Ilustrasi Surat Keterangan (Suket) Covid-19 palsu. /Ashari/ARAH KATA
Ilustrasi Surat Keterangan (Suket) Covid-19 palsu. /Ashari/ARAH KATA /

ARAHKATA - Kepolisian Resor (Polres) Soppeng, Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala Soppeng, dr Nirwana sebagai tersangka dalam kasus pemalusan Surat Keterangan (Suket) Covid-19.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan mengatakan, setelah cukup bukti, maka Nirwana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Sudah ada tersangka kita tetapkan. Sementara yang sudah cukup alat bukti satu orang dan statusnya kita jadikan tersangka, yaitu dr Nirwana,” ungkapnya.l, Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Polisi Sinjai Ringkus Perampok Nasabah Bank Asal Makassar

Diketahui, oknum Direktur Utama (Dirut) RS Latemmamala berinisial NR disebut di dalam video yang beredar luas dalam dugaan pemalsuan Suket.

Informasi yabg dihimpun ARAH KATA, kini NR dicopot dari jabatannya sebagai Dirut. Pencopotan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan desakan masyarakat yang geram usai mendengar adanya dugaan pemalsuan Suket Covid-19 yang dikeluarkan RSUD Latemmamala Soppeng.

Selain NR, Bupati Kabupaten Soppeng, Andi Kaswadi Razak turut mencopot sejumlah oknum yang terlibat kasus ini.

Baca Juga: Wanita di Sinjai Tewas Didalam Sumur, Begini Kronologinya

Sri Idawati yang sebelumnya sebagai Kepala Laboratorium dimutasi di Puskesmas Paconkang, dr Mustaqim yang sebelumnya sebagai Kepala Instalasi Laborarorium RSUD Latemmamala dan penanggung Jawab Laboratorium Covid-19 dimutasi ke Puskesmas Sewo Kecamatan Lalabata, dan Musdianzah Sukarno yang sebelumnya petugas Labkesda dipindahkan ke Puskesmas Tajuncu.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x