Sah Nahkodai PKB Sinjai, Olivia: SK Pengurus 2017-2020 Tidak Berlaku

- 21 April 2021, 10:14 WIB
Ketua DPC PKB Kabupaten Sinjai, A. Olivia Batari Sugi saat dinyatakan terpilih untuk periode 2021-2026 dalam Muscab PKB se-Sulawesi Selatan yang berlangsung di Kabupaten Wajo, Sabtu 15 Maret 2021 lalu. /Ashari/ARAH KATA
Ketua DPC PKB Kabupaten Sinjai, A. Olivia Batari Sugi saat dinyatakan terpilih untuk periode 2021-2026 dalam Muscab PKB se-Sulawesi Selatan yang berlangsung di Kabupaten Wajo, Sabtu 15 Maret 2021 lalu. /Ashari/ARAH KATA /

ARAHKATA - A. Olivia Batari Sugi adalah Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang sah untuk periode 2021-2026.

Hal itu ditandai dan dinyatakan terpilih pada Musyawarah Cabang (Muscab) PKB se-Sulawesi Selatan, yang berlangsung serentak di Kabupaten Wajo, Sabtu 15 Maret 2021 lalu.

Sebelum dinyatakan terpilih dan sah menahkodai PKB Sinjai, jauh hari sebelumnya, tepatnya pada 16 Juni 2020, Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar telah menunjuk A. Olivia Batari Sugi sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Sinjai sementara, berdasarkan Surat Keputusan DPP PKB nomor 2675/DPP/01/V/2020 tentang Penetapan Susunan Pengurus DPC PKB Kabupaten Sinjai.

Baca Juga: Mantan Ketua PKB Sinjai Desak Muktamar Luar Biasa

SK itu ditandatangani Ketum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar, dan Sekretaris Jenderal M. Hasanuddin Wahid.

"Dengan diterbitkannya SK sementara itu, maka SK DPP nomor 23616/DPP-03/VI/A.1/1X/2017 tertanggal 2 September 2017 tentang Penetapan Susunan Pengurus DPC PKB Kabupaten Sinjai periode 2017-2022, yang diketuai oleh Amir Timbang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," kata Olivia, Rabu 21 April 2021.

Saat ini kata Olivia, PKB berbasis kinerja, ketika kinerjanya menurun maka dilakukan pergantian.

Baca Juga: Buka Munas Alim Ulama PKB, Jokowi Beri Hormat Pesantren Dukung Pemerintah Atasi Covid-19

"Sesuai dengan SK sementara yang menyatakan, jika kepengurusan 2017-2022 dicabut dengan alasan tidak mampu lagi menjalani amanah dan tanggung jawab partai," terangnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x