Polisi Sita Mobil Kanvas Berisi Petasan Tanpa Izin di Sinjai

- 23 April 2021, 18:22 WIB
Personel Polres Sinjai, Polda Sulawesi Selatan mengamankan mobil kanvas yang mengangkut ratusan petasan. /Ashari/ARAHKATA
Personel Polres Sinjai, Polda Sulawesi Selatan mengamankan mobil kanvas yang mengangkut ratusan petasan. /Ashari/ARAHKATA /

ARAHKATA - Tim Khusus (Timsus) gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Sinjai, Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan mobil kanvas yang mengangkut 5 dos besar kembang api dan petasan berbagai merek, Jumat 23 April 2021.

Petasan yang tidak dilengkapi keterangan izin edar dan penjualan agen penjualan resmi ini atas nama AG (32), warga Polewali, Kecamatan Gattarang, Kabupaten Bulukumba.

"Iya benar, Timsus Polres Sinjai yang dipimpin Ipda Alfian Mahajir telah mengamankan petasan dan kembang api berbagai merek hasil razia. Pemiliknya adalah warga Bulukumba," ungkap Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 di Sinjai Akan Dibuka

Kapolres mengaku, pihaknya intens melakukan patroli dan razia guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di bulan suci Ramadan dengan tujuan warga merasa aman dan nyaman dalam beribadah.

"Kita tidak main-main untuk petasan dan kembang api (mercon) ini. Jangan sampai ini mengganggu kenyamanan warga dalam beribadah. Untuk itu kami mengimbau para remaja untuk tidak main petasan, karena selain mengganggu ketentraman, juga memicu terjadinya kebakaran," imbaunya.

Adapun kembang api dan petasan yang diamankan Polres Sinjai diantaranya 6 dos Happy Flower, 5 dos Pop-Pop Bawang, 9 dos Petasan Tarik, 3 dos Scorpion Kaget, 10 dos Sms-1, 5 dos Roda Gila, 4 dos Roket-Roket, 2 dos Super Galaxy 2 Dos. Petasan ini ditaksir Rp.4 juta.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x