Aksi Gibran Putra Presiden Kembalikan Uang Pungli ke Warga

- 2 Mei 2021, 17:08 WIB
Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka saat mengembalikan uang pungli ke warga
Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka saat mengembalikan uang pungli ke warga /ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Menyinggung soal pemungutan tersebut sudah menjadi tradisi, dan dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu hingga sekarang, Gibran menjelaskan meskipun pungutan sebagai tradisi-tradisi tidak dibenarkan seperti ini, dan tidak boleh diteruskan.

"Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu," kata Gibran menegaskan.

Baca Juga: Catat! Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Apakah hal tersebut juga terjadi di di kelurahan lainnya di Solo, kata Gibran, pihaknya baru melakukan pengecekan. Jika sudah satu kelurahan yang ketahuan, biasanya daerah lain akan bersuara.

"Jangan harap kepada Lurah dan Camat mempunyai 'mindset' seperti itu, karena kami pelayan publik seharusnya tidak seperti ini," kata Gibran.

Meskipun, uang hasil pungli kepada warga yang memberi mereka ikhlas, tetapi tidak boleh dilakukan, ada aturannya, suratnya tercantum zakat, sedekah, dan fitrah yang boleh melakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Apalagi Lurah ikut menandatangani itu, semakin salah.

Baca Juga: Berikut Tren Baju Lebaran 2021 yang Bisa Kamu Coba!

Kendati demikian, Gibran mengimbau kepada masyarakat jangan takut untuk menolak jika ada pungli, meski ada tanda tangan Lurah atau lainnya.

"Saya tahu warga yang mempunyai toko memberikan uang seikhlasnya, tetapi hal itu tidak boleh dilakukan," kata Gibran.

Praktik pungli berupa penarikan pemungutan zakat dari warga terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah dengan melibatkan oknum lurah setempat berinisial S.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x