Aksi Gibran Putra Presiden Kembalikan Uang Pungli ke Warga

- 2 Mei 2021, 17:08 WIB
Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka saat mengembalikan uang pungli ke warga
Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka saat mengembalikan uang pungli ke warga /ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

ARAHKATA – Putra Presiden Joko Widowo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang sekarang menjadi Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah benar- benar mengikuti jejak sang ayah yang turun merakyat.

Gibran pada Minggu 2 Mei 2021 mendatangi pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, terkait adanya pengaduan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus penarikan uang zakat kepada warga.

Dia yang didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto, menyambangi beberapa toko di Jalan Dr. Rajiman Solo, Kelurahan Gajahan Solo, untuk mengembalikan uang sesuai hasil pungutan antara Rp50.000 sampai Rp100.000 per toko. Sekaligus Gibran meminta maaf kepada warga yang dipungut.

Baca Juga: Ucapan Selamat Idul Fitri 2021 Ini Penuh Makna untuk Keluarga Tercinta

“Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat,” kata Gibran saat mengembalikan kepada salah seorang warga pemilik toko.

Gibran menjelaskan jumlah yang diminta uang pungli tersebut di Kelurahan Gajahan, ada 145 toko dengan total sebesar Rp11,5 juta. Uang itu, nanti akan dikembalikan semua oleh pak Camat langsung kepada warga yang dipungut.

Gibran menjelaskan meminta uang penarikan pemungutan zakat dari warga yang terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, telah menyalahi aturan dan tidak boleh dilakukan.

"Pak Camat Pasar Kliwon akan mengembalikan uangnya satu per satu kepada warga atau 145 toko itu," katanya.

Baca Juga: Rekomendasi Isi Hampers Lebaran 2021 yang Patut Dicoba

Gibran mengatakan Lurah bernisial S yang terlibat menandatangani surat meminta pungutan itu, mulai Senin 3 Mei akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Lurah Gajahan. Kasus ini, akan serahkan ke Inspektorat dan dinas terkait.

Menyinggung soal pemungutan tersebut sudah menjadi tradisi, dan dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu hingga sekarang, Gibran menjelaskan meskipun pungutan sebagai tradisi-tradisi tidak dibenarkan seperti ini, dan tidak boleh diteruskan.

"Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu," kata Gibran menegaskan.

Baca Juga: Catat! Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Apakah hal tersebut juga terjadi di di kelurahan lainnya di Solo, kata Gibran, pihaknya baru melakukan pengecekan. Jika sudah satu kelurahan yang ketahuan, biasanya daerah lain akan bersuara.

"Jangan harap kepada Lurah dan Camat mempunyai 'mindset' seperti itu, karena kami pelayan publik seharusnya tidak seperti ini," kata Gibran.

Meskipun, uang hasil pungli kepada warga yang memberi mereka ikhlas, tetapi tidak boleh dilakukan, ada aturannya, suratnya tercantum zakat, sedekah, dan fitrah yang boleh melakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Apalagi Lurah ikut menandatangani itu, semakin salah.

Baca Juga: Berikut Tren Baju Lebaran 2021 yang Bisa Kamu Coba!

Kendati demikian, Gibran mengimbau kepada masyarakat jangan takut untuk menolak jika ada pungli, meski ada tanda tangan Lurah atau lainnya.

"Saya tahu warga yang mempunyai toko memberikan uang seikhlasnya, tetapi hal itu tidak boleh dilakukan," kata Gibran.

Praktik pungli berupa penarikan pemungutan zakat dari warga terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah dengan melibatkan oknum lurah setempat berinisial S.

Baca Juga: Simak! Amalan Sunah Sebelum Mengerjakan Sholat Idul Fitri

Modus pungli, petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang.

Menurut Gibran dirinya dapat keluhan dari warga Gajahan tentang adanya praktik pemungutan zakat oleh Linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x