ARAHKATA - Pria bernama Putu Aribawa warga Driyorejo, Gresik ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
Pria tersebut diketahui viral sejak video aksinya yang mengumpat pengunjung Mal yang memakai masker di Surabaya.
Sambil tertunduk, ia pun mengakui kesalahannya di hadapan khalayak dan meminta maaf kepada masyarakat di Indonesia, khususnya Kota Surabaya.
Baca Juga: Binance Ilegal, Ini Platform Resmi Perdagangan Uang Kripto dan Bitcoin
"Saya di sini, atas nama Putu Aribawa dengan adanya video yang saya upload di Supermall Pakuwon Surabaya, saya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah melihat video saya, khususnya masyarakat Kota Surabaya," katanya, Selasa 4 Mei 2021.
Adapun motif dari pelaku, ia mengaku tidak percaya dengan keberadaan virus Covid-19.
"Saya masih abu-abu masalah Corona, percaya engga percaya. Itu hanya opini saya," ujarnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Bandung Raya yang Tetap Buka Selama Lebaran 2021
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), pelaju telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan termasuk pelanggaran berat.
"Menurut Perwali, apa yang dilakukan (pelaku) ini adalah pelanggaran berat dalam prokes, karena dia memprovokasi, mengajak atau menghasut masyarakat untuk tidak memakai masker," katanya.