Baca Juga: Gangster Serang Warga Saat Bangunkan Sahur di Ciracas
Adapun sanksi yang diberikan pelaku wajib melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya selama 1x24 jam.
Selain itu, pelaku juga dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 150.000.***