"Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran ini dapat dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku," tutupnya.***
"Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran ini dapat dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku," tutupnya.***
Editor: Tia Martiana