Corona Melonjak Tinggi, Erick Thohir Keluarkan Surat Edaran WFH

- 18 Juni 2021, 14:24 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir /Agnes Aflianto/arahkata.com

ARAHKATA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk memberlakukan kembali work from home (WFH) untuk para pegawainya.

Hal tersebut dilakukan karena melihat tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (work from home).

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Pemerintah Pusat Tiadakan Libur Idul Adha

"Terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (work from home)," isi surat tersebut.

Selama pembatasan aktivitas kedinasan fisik pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas dan pertemuan/rapat yang bersifat tatap muka secara langsung.

"Dalam rangka memastikan keamanan fasilitas dan ketersediaan layanan kritikal kantor, unit terkait dapat menjalankan kedinasan di kantor dengan pembatasan yang ketat dan tetap memperhatikan urgensi kerja," tulisnya.

Baca Juga: Sedih! Hanya 25 Persen Warga DKI Jakarta Taat Prokes

Erick pun meminta pimpinan unit kerja agar mengawasi kesehatan dan keselamatan pegawai selama menjalankan tugas kedinasan dari rumah.

Seluruh pegawai juga diminta untuk tetap meningkatkan perilaku hidup sehat dan bersih dengan menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x