2. Masyarakat umum di atas 18 tahun.
Baik yang ber-KTP Kota Madiun maupun warga luar daerah yang berdomilisi di wilayah Kota Madiun (dibuktikan dengan surat keterangan RT) dan yang bekerja di wilayah Kota Madiun (dibuktikan dengan kartu identitas pegawai).
Baca Juga: Pemkab Bekasi Tambah Anggaran Biaya 2 Kali Lipat untuk Covid-19
3. Membawa fotokopi KTP.
Saat melakukan pendaftaran bisa langsung datang ke lokasi dengan membawa fotokopi KTP dan tidak lupa mencantumkan nomer telepon yang aktif atau bisa dihubungi.
Vaksinasi Covid-19 secara massal ini memberikan target sebanyak 1.500 hingga 3 ribu warga.***