Pemkot Bandung Beri Kebijakan ASN untuk WFH

- 30 Juni 2021, 16:38 WIB
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa saat acara Bandung Menjawab yang berlangsung secara virtual
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa saat acara Bandung Menjawab yang berlangsung secara virtual /Instagram/@halobandung

ARAHKATA - Kota Bandung memiliki angka COVID-19 tertinggi, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh aktivitas di Balai Kota Bandung ditiadakan.

Mengingat angka yang terpapar COVID-19 para ASN melonjak sangat tinggi, alhasil kebijakan untuk work from home (WFH) dikeluarkan.

Penegasan soal WFH tersebut dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Surat Edaran No.443/SE.088-BKPSDM. Kebijakan ini berlaku terhitung mulai tanggal 28 Juni hingga 5 Juli 2021.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Sudah Bisa Menikmati Pelayanan Publik ADM

“Di lingkungan balai kota, pak wali kota melalui SE ini mewajibkan semua pegawai ASN dan non-ASN (melakukan) WFH. Bisa dikatakan, di balai kota ini tidak lagi ada aktivitas di kantor,” tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa saat acara Bandung Menjawab yang berlangsung secara virtual pada, 29 Juni 2021.

Adapun terkait dengan Pelayanan Publik, tetap berjalan secara optimal melalui sistem online.

“Selama WFH ini ada penekanan, yaitu pelayanan publik ini tidak boleh mengorbankan publik. Artinya pelayanan publik tetap seoptimal mungkin dilakukan secara efektif dan produktif,” ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Garut Rencanakan Penambahan Kasur dan Oksigen Tangani COVID-19

Sedangkan bagi OPD, unit kerja, ataupun BUMD yang berada di luar lingkungan Balai Kota, tetap bisa memberlakukan WFH 75 persen atau bahkan 100 persen. Hal itu menyesuaikan dengan kondisi dan situasi.

“Aturan ini akan terus dievaluasi. Apa perlu diperpanjang atau bisa kembali bertahap dari 100 persen menjadi 75, 50, atau 25 persen,” tegas Adi.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x