ARAHKATA - Menjelang perayaan Idul Adha 2021 Pemerintah Kota Bandung tengah melakukan persiapan bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung.
Telah ada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 mengenai Panduan Idul adha 2021.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Oded M. Danial saat rapat terbatas (ratas) pada, 30 Juni 2021.
Baca Juga: Daftar Ulang SMP di Pekalongan Dilakukan Offline, Simak Caranya!
“Idul adha itu kebijakan Kementerian Agama. Jika masih merah, (salat berjemaah) ditiadakan,” tegasnya.
Untuk teknis panduan lainnya, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, akan berkoordinasi lebih intensif dengan lembaga terkait.
“Idul adha nanti kita koordinasikan di lapangan. Idealnya memang ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan). Tapi tidak mungkin semua ke RPH karena bisa menjadi kerumunan," katanya.
Baca Juga: Fraksi NasDem DPRD Jatim Dorong Pemerintah Pikirkan Nasib Anak Nakes Yatim
Selain itu, akan terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 di level kewilayahan.
"Kemudian jangan sampai ada yang menonton. Penerima juga sudah valid sehingga tidak ada potensi kerumunan,” tambahnya Ema.