Ini Aturan Sebelum Penyembelihan Hewan Kurban

- 19 Juli 2021, 11:19 WIB
Ilustrasi. Berikut ini panduan penyembelihan hewan kurban di masa PPKM Darurat wilayah Kabupaten Indramayu jelang Idul Adha 2021. Ada beberapa cara untuk menghilangkan bau prengus pada kambing, misalnya dengan cuka, lobak dan rempah-rempah.
Ilustrasi. Berikut ini panduan penyembelihan hewan kurban di masa PPKM Darurat wilayah Kabupaten Indramayu jelang Idul Adha 2021. Ada beberapa cara untuk menghilangkan bau prengus pada kambing, misalnya dengan cuka, lobak dan rempah-rempah. /Unsplash.com/Qamma Farm

ARAHKATA - Menjelang Hari Raya Idul Adha di Kota Batu dalam masa Pandemi COVID-19 tidak hanya memperhatikan ketentuan saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurbannya saja.

Melainkan ada tata cara yang harus diperhatikan sebelum melakukan pemotongan hewan kurbannya sebagai berikut.

Baca Juga: Simak! Syarat Penyembelihan Hewan Kurban di Kota Batu

1. Pendaftaran dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Batu maksimal tanggal 19 Juli 2021 (tergantung dengan kuota yang ada).

2. Sebelum dipotong hewan harus diistirahatkan (dimasukkan di kandang istirahat di RPH) minimal 12 jam sebelum dipotong.

Baca Juga: PT PLN Persero Salurkan Bantuan Oksigen ke RSUP Dr. Sadjito Yogyakarta

3. Pihak pemilik hewan/panitia yang diperkenankan masuk ke RPH maksimal 3 orang beserta petugasnya.

Adapun fasilitas yang diberikan di RPH Kota Batu diantaranya:

- Tempat pembuangan padat kotoran dan rumen.

- Pencucian Jerohan.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x