ARAHKATA - Menjelang Hari Raya Idul Adha di masa pandemi COVID-19 tidak menghalangkan untuk memperingati lebaran tersebut.
Meski pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha dilakukan dirumah masing-masing demi menekan penyebaran COVID-19 secara cepat.
Tidak hanya itu saja, untuk penyembelihan hewan kurban berbeda dengan tahun sebelumnya yang kali ini disesuaikan dengan masa pandemi ini.
Baca Juga: PT PLN Persero Salurkan Bantuan Oksigen ke RSUP Dr. Sadjito Yogyakarta
Seperti di daerah Kota Batu mengikuti ketentuan penyembelihan di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan akan dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 21, 22 hingga 23 Juli 2021 mendatang.
Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 440 Tahun 2021 sebagai berikut.
Baca Juga: Giliran Inggris Tutup Pintu Buat Indonesia
1. Penerapan Jaga Jarak
- Dilakukan di area terbuka.
- Di hadiri oleh petugas pemotongan.
- Jaga jarak antar petugas.
- Pendistribusian oleh petugas atau ketua RT setempat.
- Petugas wajib menggunakan masker rangkap dan sarung tangan.
Baca Juga: Crazy Rich Tangerang Ini Bagikan BTS Meal ke Ojol
2. Penerapan Protokol Kesehatan dan Kebersihan