Simak! Syarat Penyembelihan Hewan Kurban di Kota Batu

- 19 Juli 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay

ARAHKATA - Menjelang Hari Raya Idul Adha di masa pandemi COVID-19 tidak menghalangkan untuk memperingati lebaran tersebut.

Meski pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha dilakukan dirumah masing-masing demi menekan penyebaran COVID-19 secara cepat.

Tidak hanya itu saja, untuk penyembelihan hewan kurban berbeda dengan tahun sebelumnya yang kali ini disesuaikan dengan masa pandemi ini.

Baca Juga: PT PLN Persero Salurkan Bantuan Oksigen ke RSUP Dr. Sadjito Yogyakarta

Seperti di daerah Kota Batu mengikuti ketentuan penyembelihan di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan akan dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 21, 22 hingga 23 Juli 2021 mendatang.

Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 440 Tahun 2021 sebagai berikut.

Baca Juga: Giliran Inggris Tutup Pintu Buat Indonesia

1. Penerapan Jaga Jarak

  • Dilakukan di area terbuka.
  • Di hadiri oleh petugas pemotongan.
  • Jaga jarak antar petugas.
  • Pendistribusian oleh petugas atau ketua RT setempat.
  • Petugas wajib menggunakan masker rangkap dan sarung tangan.

Baca Juga: Crazy Rich Tangerang Ini Bagikan BTS Meal ke Ojol

2. Penerapan Protokol Kesehatan dan Kebersihan

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x