Kominfo Angkat Suara Soal Maraknya Jasa Cetak Vaksin COVID-19

- 12 Agustus 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi Kartu Vaksin/ Ternyata Ini Bahaya cetak kartu vaksin ukuran KTP
Ilustrasi Kartu Vaksin/ Ternyata Ini Bahaya cetak kartu vaksin ukuran KTP /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/

ARAHKATA - Sejak pemerintah memberlakukan segala aktivitas harus menggunakan sertifikat vaksin COVID-19, banyak beredar pelaku jasa cetak kartu vaksin.

Para pelaku jasa kebanjiran pesanan hingga bisa meraup untung banyak.

Lalu, gimana dengan keamanannya?

Baca Juga: Ganti Penyekatan PPKM, Ganjil Genap Diberlakukan di Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun angkat suara soal fenomena yang sedang marak di masyarakat.

Dilansir Arahkata dari laman resmi Kominfo, sebenarnya tidak ada aturan tentang boleh atau tidaknya melakukan cetak kartu vaksin COVID-19.

Meski begitu, masyarakat harus paham bahwa di dalam sertifikat vaksin terdapat data pribadi yang harus dilindungi keamanannya, seperti QR code, nomor KTP, dan informasi pribadi lainnya.

Baca Juga: Selain untuk Imun, Ini Lho Manfaat Lain dari Berjemur

"Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi COVID-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya," kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, Selasa 10 Agustus 2021.

Menjaga data pribadi penting guna mencegah kebocoran data akibat kelalaian masyarakat. Hal ini juga menjadi tanggung jawab pribadi pemegang sertifikat vaksin.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x