Kominfo Angkat Suara Soal Maraknya Jasa Cetak Vaksin COVID-19

- 12 Agustus 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi Kartu Vaksin/ Ternyata Ini Bahaya cetak kartu vaksin ukuran KTP
Ilustrasi Kartu Vaksin/ Ternyata Ini Bahaya cetak kartu vaksin ukuran KTP /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/

Sementara itu, Kominfo juga memberikan imbauan kepada jasa percetakan kartu vaksin untuk menjaga kepercayaan konsumen dengan tidak menyalahgunakan data dari sertifikat vaksin yang ingin dicetak.

Baca Juga: Pemprov Jatim Permudah Oksigen Gratis, Ini Titik Mobil Layanannya!

Dedy mengimbau, jika masyarakat menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi, mereka dapat melapor kepada Kominfo melalui situs aduankonten.id atau kanal-kanal yang disediakan.

Namun jika terlalu takut data diri kamu tersebar, ada alternatif yang bisa dilakukan.

Masyarakat bisa mencetak kartu vaksin sendiri di rumah atau menyimpannya dalam bentuk softcopy di handphone maupun komputer pribadi.

Baca Juga: Kunjungi Terminal Jatijajar Depok, Menhub Sampaikan Pesan Penting!

Sertifikat vaksin terdapat dalam aplikasi atau laman pedulilindungi.id. Berikut cara unduh aplikasinya:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi via App Store atau Play Store.

2. Jika belum punya akun, klik Register. Jika sudah, klik Login.

3. Masukkan data diri yang diperlukan. Kemudian, kirim kode OTP yang didapat melalui SMS.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x