Tak Pakai STRP Lagi, Ini Syarat Baru Naik TransJakarta

- 14 Agustus 2021, 09:25 WIB
Halte TransJakarta./Pikiran Rakyat/
Halte TransJakarta./Pikiran Rakyat/ /

"Jadi selama 3 (tiga) hari pertama ini, TransJakarta menghimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan TransJakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus COVID-19," katanya.

Baca Juga: Menarik! Greysia Polii Tawarkan Sepatu ke Jokowi

Pemeriksaan sertifikat vaksin akan dilakukan bekerja sama dengan petugas Dishub DKI. Penumpang diminta sudah menyiapkan sertifikat vaksin menjelang memasuki halte

Selama penerapan masa PPKM level 4 (empat), TransJakarta akan beroperasi pada pukul 05.00-20.30 WIB, sedangkan untuk layanan tenaga kesehatan (nakes) akan beroperasi pada pukul 20.31-21.30 WIB.

TransJakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, maksimal 30 orang untuk bus maxi dan single, bus medium 15 orang dan maksimal diisi oleh 6 (enam) pelanggan untuk bus mikro.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah