ARAHKATA - Bagi kalian yang harus pergi ke kantor di tengah pandemi dan naik TransJakarta, kini syaratnya tidak lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), melainkan sertifikat vaksin.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 12 Agustus 2021.
"Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, TransJakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan TransJakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin COVID-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel," ujarnya.
Baca Juga: Indonesia Kembali Kedatangan 5 Juta Vaksin Sinovac
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan STRP yang sebelumnya digunakan sebagai syarat memasuki area halte.
Prasetia menyampaikan hal ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021.
Adapun kebijakan ini turut didukung oleh Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Kemenkes Minta Posyandu Bisa Jalankan Imunisasi Balita Door to Door
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019.
Dalam SK disebutkan ketentuan wajib vaksin bagi seluruh pelanggan transportasi publik, termasuk TransJakarta. Saat ini, aturan baru tersebut akan disosialisasikan lebih dulu.