Kemenkes Minta Posyandu Bisa Jalankan Imunisasi Balita Door to Door

- 13 Agustus 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi imunisasi pada balita
Ilustrasi imunisasi pada balita /Freepik

ARAHKATA - Meski Tanah Air sedang berada di masa pandemi COVID-19 tidak boleh mengalahkan balita untuk tidak bisa mendapatkan kekebalan didalam tubuhnya.

Justru imunisasi tetap wajib harus diberikan kepada balita dan tidak boleh terlewatkan sesuai jadwal yang sudah ditentukan pada kalender usia pada buku posyandu.

Karena hal tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan paling efektif yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenskes).

Baca Juga: Menarik! Greysia Polii Tawarkan Sepatu ke Jokowi

Seperti bisa untuk mengindari risiko penyakit tertentu dimasa yang akan datang atau saat dewasa nanti.

Sehingga Kemenkes mengarahkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di seluruh Indonesia untuk melaksanakan program imunisasi bagi anak di bawah lima tahun (balita) secara door to door rumah ke rumah).

Adapun lima jenis imunisasi yang wajib diberikan kepada balita sebagai berikut.

Baca Juga: Instagram Luncurkan Fitur Limit, Apa Fungsinya?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 dan No.12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, setiap balita wajib menjalani lima imunisasi sesuai tahap kembang dan tumbuh balita yakni BCG, campak, DPT-HB-HiB, Hepatitis B dan polio.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Drg Kartini Rustandi M.Kes mengatakan jangan sampai imunisasi balita terlupakan di saat seperti ini.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x