Anies Berikan Syarat Berolahraga Bagi Masyarakat Jakarta

- 26 Agustus 2021, 11:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Instagram/@aniesbaswedan

ARAHKATA - Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta, sarana olahraga terbuka sudah diperbolehkan.

Meskipun begitu, tetap ada syarat yang diberikan untuk masyarakat yang ingin melakukan aktivitas olahraga.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan protokol kesehatan (prokes) ketat tetap harus dijalankan, seperti memberi batas jumlah maksimal empat orang untuk dapat berolahraga di luar rumah.

Baca Juga: Polda Metro Imbau Masyarakat Tidak Berolahraga di Tempat Berikut!

Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Syaratnya ketat, selain harus vaksin minimal dosis pertama, juga tanpa penonton, maksimal dilakukan dengan empat orang, tak boleh kontak fisik hingga tak boleh berkumpul sebelum dan sesudah olahraga," bunyi aturan yang salinannya diterima di Jakarta, pada Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Vaksin Pfizer Mulai Disuntikkan, Apa Efikasi dan Efek Sampingnya? Simak!

Tidak hanya itu, ada keringanan yang diberikan saat melakukan aktivitas olahraga.

Salah satunya penggunaan masker bisa dilepas sementara, terlebih untuk olahraga yang tidak memungkinkan apabila mengenakan masker seperti renang.

Seperti diketahui, aturan menyebutkan untuk fasilitas olahraga yang bisa digunakan di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah maksimal orang sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x