Anies Berikan Syarat Berolahraga Bagi Masyarakat Jakarta

- 26 Agustus 2021, 11:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Instagram/@aniesbaswedan

Baca Juga: Ini Lho Cara Bedakan Kartu Nikah Digital Asli dan Palsu!

Jam operasional diberlakukan hingga pukul 20.00 WIB dan restoran atau rumah makan di fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat.

Kemudian, fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet serta melakukan pemeriksaan untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah