PTM Dimulai di Jakarta, Begini Aturan Lengkapnya!

- 30 Agustus 2021, 12:51 WIB
Uji coba pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas di SMAN 81 Jakarta pada 1 April 2021
Uji coba pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas di SMAN 81 Jakarta pada 1 April 2021 /Instagram/@disdikdki

ARAHKATA - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di DKI Jakarta di mulai hari ini pada 30 Agustus 2021.

Tidak lupa dengan syarat yang diberikan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Untuk itu Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menambahkan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 tentang teknis pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 27 Agustus 2021.

Baca Juga: PT KAI Terapkan Sistem Boarding Ticketing PeduliLindungi di Stasiun Ini

Hal tersebut guna untuk melancarkan pelaksanaan PTM di 610 sekolah daerah DKI Jakarta di masa pandemi COVID-19.

Salah satu yang diatur Dalam SE Kadisdik mengenai durasi pembelajaran di sekolah. Waktu belajar disesuaikan dengan tingkatan jenjang pendidikan. Berikut aturannya yang tertulis di poin nomor 4:

a. SMA/SMK sederajat: Maksimal 35 menit x 5: 175 menit/1 kali/minggu
b. SMP sederajat: Maksimal 35 menit x 4: 140 menit/1 kali/minggu
c. SD sederajat: Maksimal 35 menit x 3: 105 menit/1 kali/minggu
d. PAUD: Maksimal 30 menit x 2: 60 menit/1 kali/minggu.

Baca Juga: PTM Dimulai, Polda Metro Jaya Bantu Kelancaran Pelaksanaan di Jakarta

Kegiatan PTM dapat dihentikan jika ditemukan warga di lingkungan sekolah yang positif COVID-19. Tertuang dalam poin huruf F berbunyi:

F. Penghentian Kegiatan PTM Terbatas
Kegiatan PTM Terbatas di satuan pendidikan dapat dihentikan apabila:

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah