Untuk itu, Pemkot Bekasi terus melakukan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) , pengendalian, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan.
Baca Juga: MTsN 1 Pati Raih Dua Medali di Ajang Robotik Internasional
"Penindakan terhadap pelanggaran disiplin prokes dilakukan pemerintah daerah bersama unsur TNI dan kepolisian. Dengan berlakunya surat edaran ini maka surat edaran sebelumnya dinyatakan tidak berlaku," terangnya Rahmat.***