Jhony menambahkan bahwa saat ini masyarakat pengguna TransJakarta wajib menunjukkan bukti telah dinyatakan vaksin.
Baca Juga: Kunjungi Sungai Martapura, Sandiaga Ingin Jadikan 'Waterfront' Indonesia
Pengguna nantinya bisa menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi COVID-19 melalui dua aplikasi yang telah disediakan pemerintah. Aplikasi tersebut berupa aplikasi Jakarta Kini (JaKi), atau PeduliLindungi.
Bagi yang hendak menggunakan lampiran kertas juga diperbolehkan, serta disarankan untuk tidak mencetak sertifikat vaksin.
"Minimal masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis I bisa menggunakan layanan TransJakarta. Kemudian untuk pelanggan dengan penyakit bawaaan atau homorbid tetap bisa menggunakan layanan TransJakarta dengan menunjukkan surat keterangan dokter kepada petugas kami," terangnya.***