Pelonggaran Aturan bagi Pengguna TransJakarta Berlaku Hari Ini

- 3 September 2021, 18:54 WIB
Potret bus TransJakarta
Potret bus TransJakarta /Instagram/@pt_transjakarta

Jhony menambahkan bahwa saat ini masyarakat pengguna TransJakarta wajib menunjukkan bukti telah dinyatakan vaksin.

Baca Juga: Kunjungi Sungai Martapura, Sandiaga Ingin Jadikan 'Waterfront' Indonesia

Pengguna nantinya bisa menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi COVID-19 melalui dua aplikasi yang telah disediakan pemerintah. Aplikasi tersebut berupa aplikasi Jakarta Kini (JaKi), atau PeduliLindungi.

Bagi yang hendak menggunakan lampiran kertas juga diperbolehkan, serta disarankan untuk tidak mencetak sertifikat vaksin.

"Minimal masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis I bisa menggunakan layanan TransJakarta. Kemudian untuk pelanggan dengan penyakit bawaaan atau homorbid tetap bisa menggunakan layanan TransJakarta dengan menunjukkan surat keterangan dokter kepada petugas kami," terangnya.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah