Selain itu, Ia juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.
Baca Juga: Menteri PPPA Apresiasi Kabupaten Cianjur Atas Kebijakan Kawin Kontrak
Karena hal tersebut, telah diatur dalam peraturan Bersama Menteri Agama Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Dalam Pemeliharan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
“Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” tuturnya.***