Mantap! Anies Keluarkan SE Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja

- 11 September 2021, 12:39 WIB
Gubernur Anies Baswedan saat menghadirkan acara vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh DPD Partai Golkar DKI Jakarta.
Gubernur Anies Baswedan saat menghadirkan acara vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh DPD Partai Golkar DKI Jakarta. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

ARAHKATA - Pelecehan seksual bisa terjadi dimana dan kapan saja. Terlebih viralnya kasus perundungan (bullying) dan pelecehan seksual yang dilakukan di lingkungan kerja.

Hal itu berhasil menjadi sorotan pemerintah terutama di DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk menangani kasus kekerasan terlebih pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Buka RTH dengan Syarat

Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta.

"Para Kepala OPD maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya, pertama untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual,” ujar Anies, Jumat 10 September 2021.

Anies juga mengimbau kepada seluruh Unit Kerja Daerah memberikan suasana kerja yang positif dan memberikan edukasi terkait pelecehan seksual.

Baca Juga: Terduga Pelaku Bullying dan Pelecehan Seksual di KPI Minta Damai

“Kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual,” lanjutnya.

“Ketiga, untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," pungkasnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x