Pemprov DKI Jakarta Akan Buka RTH dengan Syarat

- 10 September 2021, 22:09 WIB
Suzi Marsitawati saat memberikan keterangan pers secara daring
Suzi Marsitawati saat memberikan keterangan pers secara daring /PPID DKI Jakarta

ARAHKATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana tempat hiburan dan wisata Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dibuka kembali dengan mengikuti syarat vaksinasi COVID-19.

Sehingga kabarnya ada dua tempat wisata di DKI Jakarta yang dijadikan untuk melakukan tahap uji coba pembukaan setelah pusat perbelanjaan atau mal beroperasi.

Sebagaimana sebelumnya objek wisata mendapat pelonggaran diperbolehkan buka hanya untuk aktivitas olahraga di luar ruangan.

Baca Juga: Ancol Akan Lakukan Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata

Untuk itu Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan pihaknya masih menyiapkan skenario RTH dibuka di kemudian hari.

"Pembukaan RTH akan mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah pusat," katanya pada Jumat, 10 September 2021.

Ia menyebut saat ini belum ada instruksi dari Gubernur Anies Baswedan untuk membuka RTH. Selain itu, kini RTH belum dibuka lantaran belum ada sistem yang dapat memantau pengunjung.

Baca Juga: Masuk Zona Kuning, Tempat Wisata di Kota Bandung Mulai Beroperasi

“Karena RTH belum punya sistem yang seperti PeduliLindungi. Kalau RTH, kan, banyak pintu. Artinya semua orang bisa masuk,” ujarnya.

Salah satu skenarionya, kata Suzi, pengunjung RTH akan diminta untuk memindai kode bar atau Barcode seperti yang diterapkan di mal.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x