ARAHKATA - Maraknya persoalan pelecehan seksual di Tanah Air kembali mencuat, sejak kemunculan dari kasus di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta melihat kasus tersebut berupaya melakukan tindakan pencegahan untuk mengurangi adanya pelecehan seksual.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Mantap! Anies Keluarkan SE Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja
Ada enam bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja, yaitu pelecehan fisik, lisan, dan isyarat.
Selanjutnya adalah pelecehan tertulis atau gambar, pelecehan psikologis atau emosional, serta bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental.
Untuk ketentuan dalam penanganan tindakan pelecehan seksual dalam SE Gubernur DKI Jakarta sebagai berikut.
Baca Juga: Terduga Pelaku Bullying dan Pelecehan Seksual di KPI Minta Damai
1. Pelapor (baik korban atau saksi) dapat menyampaikan aduan/laporan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terlapor (pegawai atau setiap orang yang memiliki hubungan kerja di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta) secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan
2. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) memberikan asesmen awal terhadap aduan/laporan, perlindungan dan pendampingan terhadap Pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan