Pemrov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Gage di Ruas Jalan Tiga Wisata

- 16 September 2021, 11:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Instagram/@aniesbaswedan

ARAHKATA - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan mengenai ganjil genap (gage) Jakarta yang akan menjadi tambahan lokasi penerapannya.

Hal itu seiring kembali ikut disesuaikan dengan PPKM Level 3 sampai 20 September 2021 mendatang.

Tambahan kawasan diberikan di sepanjang ruas jalan menuju tempat wisata yang telah mengantongi izin uji coba pembukaan untuk masyarakat masyarakat umum.

Baca Juga: Sesuaikan PPKM, Gage Jakarta Akan Tambah Lokasi Penerapan

Diantaranya Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.

Tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta, pada Rabu 15 September 2021.

Isi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut sebagai berikut.

Baca Juga: Ada Pelonggaran Pengguna Sepeda di Kawasan Gage Jakarta

1. Aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap itu mulai dilakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

2. Pengelola tiga tempat wisata itu harus mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x