Polda Metro Jaya Lakukan Perpanjangan Gage di Tiga Kawasan Ini

- 31 Agustus 2021, 17:24 WIB
Ilustrasi suasana jalan di DKI Jakarta
Ilustrasi suasana jalan di DKI Jakarta /Pixabay

ARAHKATA - Polda Metro Jaya telah melakukan evaluasi terkait ganjil-genap (gage) di tiga kawasan DKI Jakarta yang berlaku pada 26-30 Agustus 2021.

Tiga kawasan tersebut yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan satu kawasan baru, yakni Jalan HR Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol.

Rencananya gage tersebut akan dilakukan perpanjangan dan penambahan aturan pada masa PPKM Level 3 ini.

Baca Juga: PPKM, Menag: Penutupan Tempat Ibadah Itu Hoax

"Selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera E-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, pada Selasa 31 Agustus 2021.

Tidak hanya itu, aturan penerapan perpanjangan gage tidak ada perubahan jadwal tetap diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB. 

Dia mengatakan, kendaraan roda empat yang berpelat hitam wajib mengikuti aturan gage, termasuk kendaraan yang digunakan instansi pemerintahan.

Baca Juga: Catat! Ini Stasiun yang Bisa Gunakan Aplikasi KAI Access

"Kalau instansi mau lewati ganjil genap, silakan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu pelat merah maupun pelat dinas TNI Polri atau plat instansi lainnya. Kalau dia gunakan plat hitam maka berlaku aturan ganjil genap," tegasnya.

Sementara itu, Sambodo mengatakan, kendaraan yang boleh melintas pada ganjil genap, yakni sepeda motor, kendaraan pelat kuning, dan kendaraan dinas pelat merah TNI Polri.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x